JAKARTA, sebangsanews.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online (judol) berskala internasional yang beroperasi di Indonesia. Sindikat ini diperkirakan meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah per tahun.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang berlangsung sejak Agustus hingga Desember 2025. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 20 orang tersangka di berbagai wilayah, meliputi Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Timur.

Para tersangka memiliki peran yang terstruktur rapi, mulai dari pengelola situs, admin keuangan, hingga pihak yang bertugas melakukan pencucian uang hasil kejahatan.

Kendalikan Situs Lintas Negara

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa sindikat ini mengoperasikan sejumlah situs judi besar lintas negara. Beberapa situs yang teridentifikasi antara lain T6.com, WE88, Play With Confidence (PWC), dan 1XBET.

“Situs-situs tersebut terhubung dengan jaringan di Asia, Eropa, dan Asia Tenggara,” ungkap penyidik dalam keterangan resminya.

Berdasarkan hasil penyidikan awal dan jejak transaksi digital, perputaran uang dalam jaringan ini sangat masif, mencapai ratusan miliar rupiah hanya dalam kurun waktu satu tahun.

Sita Aset dan Jerat TPPU

Dalam penggerebekan, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain perangkat komputer, laptop, ponsel, token perbankan, hingga dokumen perusahaan. Polisi juga mengamankan kendaraan roda empat dan ratusan rekening koran yang digunakan untuk menampung dana deposit pemain.

Sebagai langkah tegas, lebih dari 100 rekening bank yang terkait operasional sindikat ini telah diblokir.

Guna menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan, Bareskrim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyidik juga berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik, pihak perbankan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Kejaksaan.

Fokus penyidikan tidak hanya pada perjudian, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, serta Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Mereka juga dikenakan pasal terkait TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai operasional sindikat sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan siber di Indonesia. (FHM)

Share.
Leave A Reply