JAKARTA, sebangsanews.com – Laras Faizati Khairunnisa, terdakwa kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025, kini tengah menanti hari penentuan. Menjelang sidang pembacaan vonis yang dijadwalkan pada Kamis, 15 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia menggantungkan harapan besar pada ketukan palu majelis hakim.

Laras Faizati berharap pengadilan dapat memberikan putusan seadil-adilnya. Keinginan terbesarnya saat ini sangat sederhana: kembali menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarga.

Harapan tersebut kian emosional mengingat momen spesial yang menantinya. Laras ingin merayakan hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang di rumah, bukan di balik jeruji besi ruang tahanan.

Pledoi: Kritik Bukan Kriminal

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Laras dengan hukuman pidana penjara selama satu bulan. Merespons tuntutan tersebut, Laras telah menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim.

Dalam pembelaannya, Laras Faizati menegaskan bahwa unggahannya di media sosial yang menjadi pokok perkara bukanlah tindakan kriminal. Ia menyebut narasi yang dibangunnya adalah bentuk keprihatinan dan empati atas korban demonstrasi Agustus 2025, bukan ajakan untuk melakukan kekerasan atau kerusuhan.

Kuasa hukum dan Laras Faizati berargumen bahwa kritik dan ekspresi warga negara di ruang publik, termasuk media sosial, tidak semestinya dipandang sebagai ancaman pidana.

Menanti Keadilan

Tanggal 15 Januari 2026 akan menjadi titik akhir dari rangkaian persidangan ini. Putusan hakim tidak hanya menentukan nasib Laras Faizati, tetapi juga menjadi refleksi bagaimana hukum memandang kebebasan berekspresi di ruang digital.

Apakah kata-kata yang dilontarkan atas dasar empati akan menyeret seseorang ke penjara, atau justru dilindungi sebagai hak warga negara? Publik kini menanti putusan tersebut.(FHM)

Share.
Leave A Reply