Jakarta, 15 Juli 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan dan barang bukti dokumen serta elektronik yang terkumpul, Kejagung menemukan adanya pemufakatan jahat yang mengarahkan pengadaan laptop dengan sistem operasi ChromeOS meski kajian awal menyatakan Chromebook kurang efektif terutama di daerah dengan infrastruktur internet terbatas.
Adapun empat tersangka yang telah ditetapkan, yaitu:
- Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan Kemendikbudristek pada masa Menteri Nadiem Makarim.
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah periode 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.
- Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP di Kemendikbudristek.
Abdul Qohar menambahkan tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang memfavoritkan produk Chromebook, sehingga mengakibatkan anggaran pengadaan yang mencapai hampir Rp 9,9 triliun tidak sesuai dengan kebutuhan teknis. Hal ini menyebabkan penggunaan anggaran untuk program digitalisasi pendidikan menjadi tidak optimal bagi sekolah, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Selain itu, Kejagung juga mendalami adanya dugaan investasi Google ke PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, yang diduga menjadi salah satu faktor pemilihan Chromebook dalam pengadaan tersebut.
Selama dua bulan terakhir, Kejagung telah memeriksa sekitar 80 saksi dan tiga ahli dari berbagai bidang terkait kasus ini. Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim juga telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan yang berlangsung intensif ini.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,98 triliun. Para tersangka dijerat dengan pasal korupsi Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP.
Kesimpulan
Penetapan empat tersangka ini menjadi langkah penting dalam pengusutan dugaan korupsi besar yang merugikan negara dan berdampak pada efektivitas program digitalisasi pendidikan nasional. Kejagung terus mengusut tuntas kasus ini guna memastikan penegakan hukum berjalan optimal. (ISL)