Sebangsanews, Jakarta – Jelang peringatan HUT RI ke-80, tengah dihebohkan di media sosial dengan kemunculan fenomena bendera One Piece yang berkibar di sejumlah wilayah Indonesia tak lama setelah titah Presiden Prabowo yang mengimbau agar masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih sepanjang bulan Agustus 2025. (31/07/2025)
Bulan Agustus biasanya dipenuhi warna merah putih di setiap sudut negeri. Namun, tahun ini ada yang berbeda. Alih-alih mengibarkan Sang Saka Merah Putih, sejumlah sopir truk dan pekerja bangunan justru memilih mengangkat bendera bajak laut ala One Piece lengkap dengan tulisan menyentuh hati, seperti : “Maafkan kami Jenderal. Jika di bulan Agustus ini lebih banyak bendera One Piece yang berkibar dibanding Merah Putih, itu bukan karena kami tidak mencintai Indonesia. Justru karena kami terlalu mencintai negeri ini.”
Fenomena ini bukan sekedar aksi iseng, dibalik makna bendera berlambang tengkorak itu mengisyaratkan tentang jeritan rakyat kecil yang semakin ditindas.
Lantas, apa filosofis bendera bajak laut berwarna hitam dengan simbol tengkorak dan topi jerami khas anime One Piece tersebut?
Arti Mengibarkan Bendera One Piece :
Jelang perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia atau HUT ke 80 RI, ada sebuah fenomena dimana masyarakat beramai-ramai mengibarkan bendera One Piece di bawah bendera merah putih, transportasi dan pekerja bangunan.
Bendera ini bukan sekadar lambang dari anime One Piece, melainkan menjadi simbol sindiran dan kritik sosial terhadap kondisi politik dan kebijakan pemerintah Indonesia saat ini yang di alami masyarakat adanya ketidakadilan terhadap keputusan pemerintah akhir-akhir ini.
Bendera One Piece yang dikenal sebagai “Jolly Roger” kru Topi Jerami, dalam anime itu dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan, penindasan, dan moralitas yang dikalahkan oleh kekuasaan.
Intinya, bendera One Piece di media sosial sekarang bukan hanya properti fiksi dari anime, tetapi sudah menjadi lambang ekspresi perlawanan dan suara rakyat yang haus keadilan di tengah situasi sosial politik yang dirasa memprihatinkan.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mengatur dengan tegas bahwa bendera Merah Putih harus dikibarkan secara hormat dan tidak boleh ditempatkan sejajar atau di bawah bendera lain yang bukan lambang negara sahabat dalam acara resmi.
Meskipun bendera One Piece bukanlah bendera negara, pengibaran yang berdampingan dengannya bisa ditafsirkan sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol negara jika dilakukan sembarangan.
Hingga saat ini belum ada laporan resmi mengenai tindakan aparat terkait fenomena ini. Namun sejumlah netizen meminta pemerintah daerah maupun aparat keamanan untuk turun tangan dengan pendekatan edukatif, bukan represif. (JMS)