Jakarta-Gugatan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru yang diajukan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) dan Udiansyah dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Hal ini diungkapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi Terbuka yang dibacakan oleh ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
Dalam sidang tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Dia menyebutkan bahwa hasil itu sudah diputuskan pada hari Rabu (21/5/2025) lalu bersama dengan delapan hakim konstitusi.
Keputusan ini pun secara langsung menegaskan jika hasil sengketa gugatan PSU di Banjarbaru telah ditolak.
Perrmohonan sengketa tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Syarat untuk mengajukan permohonan sengketa Pilkada di PSU Banjarbaru adalah jika selisih suara tidak melebihi 2 persen dari total suara sah. Selisih suara di PSU Banjarbaru antara Lisa-Wartono dan kotak kosong adalah sebesar 4,3 persen.
Selain itu, MK juga menyampaikan bahwa tuduhan adanya pelanggaran dalam PSU Banjarbaru tidak memiliki bukti yang kuat.
Adapun jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 110.816, dengan perincian suara sah sebanyak 107.458 dan suara tidak sah sebesar 3.358. KPU Kalsel menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) PSU Pilkada Kota Banjarbaru sebanyak 195815 orang.
Dengan keputusan ini, tim pemenangan Lisa Halaby – Wartono mengungkapkan rasa syukur dengan hasil putusan ini dan tinggal menunggu jadwal penetapan walikota definitif yang kemudian akan di paripurnakan di DPRD Banjarbaru. (JMS)