CANBERRA — Pemerintah Australia telah menetapkan undang‑undang yang melarang penggunaan layanan media sosial oleh anak-anak di bawah usia 16 tahun. Aturan ini akan mulai berlaku pada 10 Desember 2025, menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan usia minimum nasional untuk akses media sosial.

Menurut ketentuan baru dalam Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 — amandemen terhadap undang‑undang keselamatan daring — perusahaan media sosial wajib mengambil “langkah yang wajar” untuk memastikan pengguna di bawah 16 tahun tidak memiliki akun. Jika gagal mematuhi, platform dapat dikenakan denda hingga 49,5 juta dolar Australia.

Beberapa layanan populer seperti Instagram, TikTok, Facebook, YouTube, Snapchat, dan X termasuk dalam daftar platform yang harus memblokir akses pengguna di bawah umur.

Penerapan larangan ini dimaksudkan untuk melindungi kesehatan mental dan keselamatan anak-anak dari potensi bahaya dunia maya seperti perundungan (cyberbullying), tekanan sosial, ketergantungan algoritma, serta konten tidak pantas. Pemerintah menganggap regulasi ini sebagai langkah pertama yang berani dalam upaya global membatasi risiko media sosial bagi remaja.

Menjelang pemberlakuan, beberapa platform sudah mulai melakukan verifikasi usia dan memblokir akun yang dicurigai milik pengguna di bawah 16 tahun.

Namun kebijakan ini juga memunculkan berbagai tanggapan: pendukung melihatnya sebagai perlindungan yang perlu, sementara kritikus memperingatkan bahwa larangan menyeluruh bisa memicu isolasi sosial, kebingungan identitas digital, dan bahkan mendorong remaja mencari jalan memutar menggunakan VPN atau identitas palsu. (ISL)

Share.
Leave A Reply