Bocoran Lokasi Proyek Kilang Minyak Raksasa RI: Langkah Strategis Menuju Ketahanan Energi
Browsing: Nasional
Pengangkatan CPNS 2024 Diundur ke Oktober 2025: Pemerintah Tegaskan Bukan Karena Efisiensi Anggaran
Perbedaan Ujian Nasional (UN) dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang Dimulai pada November 2025
Anak Kapolda Kalsel Viral karena Pamer Kekayaan, DPR Desak Kapolri Beri Teguran
Maruarar Sirait: Harga Sewa Wisma Atlet Harus Ramah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
DKPP RI Pecat Ketua dan Tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru
Peringatan Hari Kartini 2025: Perempuan Bangkit, Indonesia Maju
Jakarta – Dalam langkah strategis untuk memperkuat swasembada pangan nasional, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025. Dengan penetapan inpres ini, pemerintah berkomitmen untuk menghentikan impor beras dan mengoptimalkan pengadaan beras dalam negeri guna memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia. Kebijakan ini menargetkan pengadaan beras domestik sebesar 3 juta ton pada tahun 2025 melalui penyerapan gabah petani secara maksimal oleh Perum Bulog.
Dua Pendaki Wanita Tewas di Puncak Carstensz Akibat Hipotermia
KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo