Browsing: Nasional

Jakarta – Dalam langkah strategis untuk memperkuat swasembada pangan nasional, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025. Dengan penetapan inpres ini, pemerintah berkomitmen untuk menghentikan impor beras dan mengoptimalkan pengadaan beras dalam negeri guna memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia. Kebijakan ini menargetkan pengadaan beras domestik sebesar 3 juta ton pada tahun 2025 melalui penyerapan gabah petani secara maksimal oleh Perum Bulog.