Pengangkatan CPNS 2024 Diundur ke Oktober 2025: Pemerintah Tegaskan Bukan Karena Efisiensi Anggaran
Browsing: Pemerintah
Perbedaan Ujian Nasional (UN) dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang Dimulai pada November 2025
Anak Kapolda Kalsel Viral karena Pamer Kekayaan, DPR Desak Kapolri Beri Teguran
Maruarar Sirait: Harga Sewa Wisma Atlet Harus Ramah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
DKPP RI Pecat Ketua dan Tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru
Jakarta – Dalam langkah strategis untuk memperkuat swasembada pangan nasional, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025. Dengan penetapan inpres ini, pemerintah berkomitmen untuk menghentikan impor beras dan mengoptimalkan pengadaan beras dalam negeri guna memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia. Kebijakan ini menargetkan pengadaan beras domestik sebesar 3 juta ton pada tahun 2025 melalui penyerapan gabah petani secara maksimal oleh Perum Bulog.
KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo