Surabaya, 15 Juli 2025 – Mantan Menteri BUMN sekaligus bekas Direktur Utama Jawa Pos, Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan pencucian uang oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Penetapan status ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk pada 13 September 2024 dari pihak internal manajemen Jawa Pos.

Kronologi dan Dasar Kasus

  • Penetapan tersangka dilakukan menyusul penyidikan atas laporan dugaan manipulasi kepemilikan saham dan pengelolaan dana investasi di Jawa Pos yang diduga melibatkan Dahlan Iskan dan eks Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya.
  • Surat penetapan menyebutkan status Dahlan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka sejak 7 Juli 2025.
  • Dasar hukum penyidikan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), Pasal 374 dan 372 KUHP (penggelapan jabatan dan penggelapan biasa), serta Pasal 55 KUHP (turut serta), termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tanggapan Dahlan Iskan

Dahlan Iskan membenarkan adanya pemanggilan polisi terkait kasus ini namun mengaku terkejut dengan status tersangka yang disematkan. Ia menyatakan belum menerima surat penetapan resmi dan masih menunggu kejelasan dari Polda Jawa Timur. Dahlan juga mempertanyakan motif pelaporan, apakah terkait permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) atau murni sengketa internal perusahaan.

Sengketa Internal Jawa Pos

  • Kasus ini bermula dari polemik kepemilikan saham dan pengelolaan aset dalam lingkup manajemen Jawa Pos.
  • Pihak pelapor, yang merupakan unsur direksi Jawa Pos, menduga telah terjadi manipulasi dokumen serta aliran dana tidak sah oleh tersangka selama beberapa tahun terakhir.

Langkah Hukum Berikutnya

  • Selain Dahlan Iskan dan Nany Wijaya, polisi menyatakan akan memanggil kedua tersangka untuk pemeriksaan lanjutan serta melakukan penyitaan barang bukti terkait kasus ini.
  • Penyidikan dan proses peradilan akan menguji seluruh dokumen transaksi serta keputusan manajemen yang menjadi objek sengketa.

Penutup

Kasus yang menjerat Dahlan Iskan mendapat sorotan luas dari publik, mengingat posisinya sebagai tokoh nasional dan pemimpin media besar Indonesia. Proses hukum selanjutnya masih menanti klarifikasi resmi dan pengumpulan alat bukti tambahan oleh penyidik. (ISL)

Share.
Leave A Reply