JAKARTA, sebangsanews.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis catatan kelam terkait perlindungan anak sepanjang tahun 2025. Tercatat ada 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan total 2.063 anak menjadi korban.

Angka ini menunjukkan tren kenaikan sekitar 2-3 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi sinyal merah bagi sistem perlindungan anak di Tanah Air.

Fenomena Gunung Es

Berdasarkan data pengaduan yang diterima KPAI, laporan berasal dari 1.058 pelapor yang sebagian besar mengakses layanan daring (online). Secara demografi, korban didominasi oleh anak perempuan (51,5 persen), disusul anak laki-laki (47,6 persen), sementara 0,9 persen sisanya tidak mencantumkan data spesifik.

Namun, data yang paling mengejutkan adalah profil para pelaku. KPAI mengungkap fakta ironis bahwa ancaman terbesar justru datang dari lingkungan terdekat, yakni keluarga dan sekolah.

Rincian pelaku yang teridentifikasi adalah:

  • Ayah Kandung: 9 persen
  • Ibu Kandung: 8,2 persen
  • Pihak Sekolah & Lainnya: Sisanya

Yang lebih mengkhawatirkan, dalam 66,3 persen laporan, identitas pelaku tidak disebutkan atau disembunyikan. Hal ini mengindikasikan ketakutan luar biasa dari korban atau keluarga untuk mengungkap pelaku sebenarnya, sehingga kasus yang muncul ke permukaan hanyalah puncak dari fenomena gunung es.

Kekerasan Seksual hingga Kejahatan Digital

Jenis pelanggaran yang mendominasi laporan sepanjang 2025 meliputi kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual, serta masalah di lingkungan pendidikan (seperti perundungan/bullying).

Selain itu, KPAI juga menyoroti peningkatan insiden kejahatan berbasis digital (cybercrime). Semakin luasnya akses anak ke ruang digital tanpa literasi dan perlindungan memadai membuat mereka rentan menjadi target eksploitasi daring.

Desakan untuk Pemerintah

Merespons data tersebut, KPAI mendesak pemerintah untuk segera menyediakan layanan pemulihan yang mudah diakses dan ramah anak. Negara harus menjamin ruang aman bagi korban untuk melapor tanpa intimidasi.

“Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak boleh dinormalisasi. Data ini bukan sekadar statistik, tapi menyangkut keselamatan masa depan generasi bangsa,” tulis KPAI dalam rekomendasinya.

Upaya perlindungan ini tidak bisa hanya bertumpu pada pemerintah, melainkan membutuhkan penguatan peran keluarga dan sekolah sebagai benteng pertahanan pertama bagi anak. (FHM)

Share.
Leave A Reply