JAKARTA, sebangsanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun operasional 2024.

Penetapan status tersangka ini diumumkan penyidik pada 9 Januari 2026, menyusul serangkaian penyidikan intensif yang telah bergulir sejak Agustus 2025. Gus Yaqut dinilai bertanggung jawab atas kebijakan pembagian kuota yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Selain Gus Yaqut, KPK juga menjerat mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Langgar UU, Kuota Dibagi 50:50

Kasus ini bermula saat Pemerintah Indonesia menerima kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024. Kuota “bonus” ini sejatinya bertujuan memangkas antrean jemaah reguler yang telah menunggu belasan tahun.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi kuota haji reguler wajib mencapai 92 persen, sementara haji khusus maksimal hanya 8 persen.

Namun, dalam praktiknya, Gus Yaqut bersama staf khususnya diduga secara sepihak membagi kuota tambahan tersebut dengan skema 50:50. Sebanyak 10.000 kursi dialokasikan untuk haji reguler, dan 10.000 sisanya dialihkan ke haji khusus.

Negara Rugi Rp1 Triliun, Jemaah Jadi Korban

Tindakan tersebut dinilai melawan hukum karena merampas hak jemaah reguler. Akibat kebijakan ini, tercatat sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang seharusnya berhak berangkat, terpaksa gagal terbang ke Tanah Suci meski kuota tersedia.

KPK mengendus adanya dugaan motif transaksional di balik pengalihan kuota ini. Penyidik menduga kebijakan tersebut membuka celah praktik suap (kickback) dari pihak swasta atau biro perjalanan yang diuntungkan.

Meski angka pastinya masih dalam perhitungan final Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), estimasi awal kerugian negara akibat sengkarut kuota ini diperkirakan menembus angka Rp1 triliun.

Pengembangan Kasus

Kasus ini sejalan dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya yang mencium aroma ketidakberesan dalam tata kelola haji 2024.

KPK menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada dua nama tersebut. Lembaga antirasuah ini tengah menelusuri aliran dana ke pihak-pihak lain, termasuk korporasi penyelenggara haji khusus yang diduga menikmati keuntungan dari perubahan skema kuota secara ilegal tersebut.(FHM)

Share.
Leave A Reply