JAKARTA, sebangsanews.com – Maraknya kepala daerah yang terjerat rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2025 hingga awal 2026 bukan sekadar kebetulan. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai fenomena ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam tata kelola pemerintahan daerah, bukan semata perilaku koruptif individu.

Direktur Eksekutif KPPOD, Herman M. Suparman, menegaskan bahwa korupsi kepala daerah berakar pada lemahnya struktur kebijakan dan rapuhnya benteng tata kelola internal.

“Korupsi ini tidak bisa dilihat sebagai tindakan individual semata, melainkan dipengaruhi oleh ekosistem birokrasi dan politik yang bermasalah,” ujar Herman di Jakarta.

Modus Berulang: Suap hingga Jual Beli Jabatan

Sepanjang tahun 2025 hingga Januari 2026, KPK tercatat telah menetapkan sedikitnya lima kepala daerah sebagai tersangka melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Modus operandinya nyaris seragam: suap proyek infrastruktur, pemerasan perizinan, hingga gratifikasi pengadaan barang dan jasa.

KPPOD menyoroti titik lemah utama ada pada intervensi kepala daerah yang terlalu dominan. Mekanisme pengawasan internal (Inspektorat) sering kali lumpuh di hadapan kekuasaan politik, sehingga proses mutasi jabatan (jual beli jabatan) dan penunjukan pemenang tender proyek menjadi lahan basah korupsi.

Ongkos Politik Tinggi

Sorotan tajam juga diarahkan pada sistem rekrutmen politik. KPPOD mencatat bahwa mayoritas kepala daerah yang terjaring OTT adalah calon yang diusung oleh partai politik, bukan calon independen.

Hal ini mengindikasikan adanya korelasi kuat antara tingginya ongkos politik (political cost) saat pilkada dengan upaya “balik modal” saat menjabat. Tekanan untuk mengembalikan dana kampanye mendorong pejabat nekat melakukan praktik korupsi.

Pencegahan Lewat MCP

Untuk memutus mata rantai ini, penindakan saja tidak cukup. KPK telah meluncurkan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025 sebagai alat ukur pencegahan korupsi di daerah.

Instrumen ini mencakup area rawan korupsi mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pengawasan internal. KPPOD mendorong agar skor MCP ini tidak hanya menjadi formalitas administrasi, tetapi benar-benar menjadi standar transparansi yang wajib dipatuhi seluruh pemerintah daerah. (FHM)

Share.
Leave A Reply