Latest
Jakarta – Dalam langkah strategis untuk memperkuat swasembada pangan nasional, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025. Dengan penetapan inpres ini, pemerintah berkomitmen untuk menghentikan impor beras dan mengoptimalkan pengadaan beras dalam negeri guna memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia. Kebijakan ini menargetkan pengadaan beras domestik sebesar 3 juta ton pada tahun 2025 melalui penyerapan gabah petani secara maksimal oleh Perum Bulog.
Parlemen Iran Pecat Menteri Keuangan Buntut Inflasi Tinggi Dan Jatuhnya Nilai Mata Uang
Dua Pendaki Wanita Tewas di Puncak Carstensz Akibat Hipotermia
KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
EDITOR'S PICKS
Guides
BANJARMASIN, sebangsanews.com – Lupakan stigma bahwa kopi itu harus hitam, pekat, dan pahit. Revolusi rasa sedang terjadi di kebun-kebun kopi Nusantara, mengubah wajah industri emas hitam Indonesia…