JAKARTA, sebangsanews.com – Wacana mengenai penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu menuai respons tegas dari berbagai kalangan. Tokoh agama, akademisi, hingga parlemen sepakat bahwa posisi Polri di bawah komando langsung Presiden adalah bentuk yang paling ideal dan sesuai dengan amanat konstitusi.
Struktur ini dinilai bukan sekadar praktik administratif, melainkan buah dari sejarah panjang reformasi 1998 yang memisahkan TNI dan Polri, serta menempatkan kepolisian sebagai alat negara yang independen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Dukungan Nahdlatul Ulama
Dukungan agar Polri tetap berada di jalur komando Presiden datang dari para ulama. Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Muhammad Anwar Iskandar, menilai struktur saat ini sudah sangat tepat.
Menurutnya, sebagai alat negara yang bertugas melakukan penegakan hukum, Polri memerlukan garis komando yang ringkas dan tegas langsung dari Kepala Negara, bukan melalui birokrasi kementerian yang berpotensi politis.
Senada dengan hal itu, Ketua Umum Generasi Muda Mathla’ul Anwar (GEMA MA) juga menegaskan bahwa posisi Polri saat ini sejatinya mencerminkan semangat reformasi yang harus dijaga. Menempatkan Polri di bawah kementerian justru dinilai sebagai langkah mundur yang tidak sesuai dengan prinsip ketatanegaraan.
Suara Mahasiswa dan Kepala Daerah
Tidak hanya tokoh agama, dukungan juga mengalir dari elemen mahasiswa dan pemerintah daerah. Survei yang dirilis Pergerakan Mahasiswa Nasional (PMN) menunjukkan mayoritas responden, khususnya kalangan akademisi, setuju posisi Polri dipertahankan di bawah Presiden demi menjaga stabilitas nasional.
Dari sisi pemerintah daerah, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, turut menyatakan pandangannya. Menurutnya, sinergitas antara Polri dan pemerintah daerah selama ini terjalin efektif justru karena Polri berada langsung di bawah Presiden, sehingga koordinasi keamanan tidak terhambat birokrasi sektoral.
Sikap DPR RI
Perdebatan ini tampaknya telah menemui titik terang di tingkat legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam berbagai kesempatan rapat paripurna menegaskan tidak ada urgensi untuk mengubah posisi Polri.
Parlemen menilai, menempatkan Polri di bawah kementerian berisiko menimbulkan tumpang tindih struktur komando dan melemahkan independensi penegakan hukum. Dengan demikian, kedudukan Polri di bawah Presiden dianggap sudah final secara hukum dan sejarah. (FHM)
