Jakarta – Dalam langkah strategis untuk memperkuat swasembada pangan nasional, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025. Dengan penetapan inpres ini, pemerintah berkomitmen untuk menghentikan impor beras dan mengoptimalkan pengadaan beras dalam negeri guna memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia. Kebijakan ini menargetkan pengadaan beras domestik sebesar 3 juta ton pada tahun 2025 melalui penyerapan gabah petani secara maksimal oleh Perum Bulog.

Inpres 6/2025 mengatur tidak hanya tentang pengadaan dan pengelolaan gabah serta beras dalam negeri, tetapi juga penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan harga pembelian gabah kering panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram, sehingga petani mendapatkan harga yang wajar serta insentif untuk meningkatkan produksi. Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan instrumen pelindung untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan beras, sekaligus mengantisipasi fluktuasi pasar global.

Menurut Prabowo, langkah setop impor beras merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasokan luar negeri. “Kita harus mampu memastikan bahwa produksi dalam negeri dapat memenuhi kebutuhan rakyat, sehingga kita tidak lagi bergantung pada impor beras,” ujar Presiden Prabowo dalam acara Sarasehan Ekonomi bersama yang berlangsung di Menara Mandiri, Senayan. Pernyataan tersebut menunjukkan tekad pemerintah untuk memperkuat kemandirian di sektor pangan sekaligus meningkatkan pendapatan petani lokal.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong sinergi antara pemerintah dengan berbagai pihak, terutama petani dan lembaga terkait, agar target produksi beras domestik tercapai secara optimal. Di sisi lain, pengelolaan stok CBP yang memadai akan menjadi penopang utama stabilitas pasokan beras, yang tak hanya ditujukan untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tetapi juga untuk bantuan pangan, tanggap darurat bencana, dan berbagai kebutuhan strategis lainnya.

Pengumuman Inpres ini mendapatkan respon positif dari berbagai kalangan praktisi pertanian dan ekonomi. Para ahli mengharapkan bahwa dengan tersedianya harga pembelian yang jelas dan target pengadaan yang ambisius, para petani akan lebih termotivasi untuk meningkatkan produksi, sehingga pasokan beras dalam negeri dapat menutup celah kebutuhan nasional. Selain itu, upaya ini juga diyakini mampu menurunkan inflasi pangan dan menjaga stabilitas harga di pasar domestik.

Ke depan, implementasi Inpres 6/2025 akan menjadi tolok ukur bagi kemandirian pangan Indonesia di tengah dinamika ekonomi global. Dengan berhentinya impor beras, pemerintah percaya bahwa selama dukungan kebijakan dan sinergi antar lembaga terjaga, Indonesia dapat menghadapi tantangan pasokan pangan secara lebih mandiri dan berkelanjutan. Langkah ini tidak hanya memperkuat sektor pertanian, tetapi juga membuka peluang inovasi dan peningkatan kesejahteraan petani di seluruh nusantara.

Apakah kebijakan tersebut mampu memenuhi target produksi dan mendorong kemandirian pangan dalam jangka panjang? Perkembangan selanjutnya akan menjadi sorotan para pengamat ekonomi dan pertanian, yang berharap bahwa inisiatif ini akan membawa dampak positif bagi stabilitas dan kemakmuran rakyat Indonesia. (ISL)

Share.

Comments are closed.