Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini resmi akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, meskipun menuai protes dari berbagai elemen masyarakat.

RUU TNI ini mencakup beberapa poin utama, di antaranya:

  1. Perpanjangan Usia Pensiun: Usia pensiun bagi bintara dan tamtama diperpanjang hingga 58 tahun, sementara perwira dapat bertugas hingga usia 60 tahun. Jabatan fungsional tertentu bahkan memungkinkan masa dinas hingga 65 tahun.
  2. Perluasan Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif: Pasal 47 direvisi untuk memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil di 14 kementerian atau lembaga, meningkat dari sebelumnya 10.
  3. Kedudukan TNI: Pasal 3 direvisi untuk memperjelas koordinasi antara TNI dan Kementerian Pertahanan dalam kebijakan strategis dan administrasi.

Namun, revisi ini menuai kritik tajam. Beberapa pihak menilai bahwa perubahan ini lebih bersifat teknokratik daripada strategis. Mantan Gubernur Lemhannas, Andi Widjajanto, menyebut bahwa RUU ini tidak membahas tantangan perang modern seperti perang hibrida atau ancaman siber. Selain itu, proses pembahasan yang dinilai terburu-buru dan minim keterlibatan publik juga menjadi sorotan.

Tagar #TolakRUUTNI bahkan menjadi tren di media sosial, dengan ribuan masyarakat menandatangani petisi penolakan. Koalisi masyarakat sipil khawatir bahwa perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif dapat mengancam supremasi sipil dalam demokrasi. (ISL)

Share.

Comments are closed.