JAKARTA, sebangsanews.com – Fakta baru terungkap dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026), saksi kunci Dhany Hamidan Khoir mengakui adanya aliran dana tak resmi dalam proyek tersebut.
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek itu secara terbuka menyatakan telah menerima dan membagikan sejumlah uang panas kepada rekan-rekannya.
Rincian Aliran Dana: USD 30.000 dan Rp 200 Juta
Di hadapan majelis hakim dan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dhany mengaku menerima uang sebesar USD 30.000 (sekitar Rp 500 juta) dan uang tunai Rp 200 juta.
“Uang tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook dan CDM,” ujar Dhany dalam kesaksiannya.
Lebih lanjut, ia merinci distribusi uang tersebut:
- USD 7.000 (sekitar Rp 118 juta) dibagikan kepada rekan-rekannya, termasuk nama Purwa dan Suhartono Abraham.
- USD 16.000 dan Rp 200 juta sisanya digunakan untuk biaya operasional perkantoran.
Pengakuan ini memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai adanya kerugian negara dan praktik gratifikasi dalam proyek digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 tersebut.
Nadiem Mengaku Terkejut
Menanggapi kesaksian anak buahnya, Nadiem Makarim yang duduk di kursi terdakwa mengaku terkejut. Dalam pembelaannya, Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui, apalagi memerintahkan bawahannya untuk menerima gratifikasi.
“Saya kaget mendengar pengakuan saksi menerima gratifikasi. Saya tidak pernah memberi instruksi untuk menerima uang tersebut,” bantah Nadiem di sela persidangan.
Meskipun demikian, JPU tetap mendakwa Nadiem terlibat dalam skema yang menyebabkan kerugian negara besar ini. Proses pembuktian masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain dan pemaparan barang bukti.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran pendidikan nasional yang seharusnya digunakan untuk memajukan infrastruktur digital sekolah, namun justru terindikasi dikorupsi secara sistematis. (FHM)
