SebangsaNews adalah platform berita online yang didirikan pada tahun 2025 dengan tujuan untuk memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan relevan bagi masyarakat Indonesia.

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Author
Dipublikasikan: 02 March 2025
Article Image

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Dengan putusan tersebut, hukuman terhadap Syahrul tetap mengacu pada vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan USD30 ribu.

"Kami menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terdakwa. Ini menunjukkan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK telah berjalan sesuai aturan dan fakta hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada media, Minggu (2/3).

Kasus Korupsi di Kementan

Syahrul Yasin Limpo sebelumnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Dalam persidangan terungkap bahwa Syahrul bersama sejumlah pejabat di kementeriannya memaksa para bawahannya untuk menyetor sejumlah uang dari program-program strategis kementerian.

Dana hasil pemerasan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Syahrul, termasuk untuk membayar utang pribadi dan kebutuhan keluarganya. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tingkat pertama menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Syahrul. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara.

Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, kasus ini resmi berkekuatan hukum tetap atau inkracht. KPK memastikan akan segera mengeksekusi putusan tersebut. Selain itu, uang hasil korupsi yang telah disita akan dirampas untuk negara. Jika Syahrul tidak mampu membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan, ia akan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama lima tahun.

Pesan KPK

KPK berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. "Kami berharap ini menjadi momentum untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sekaligus memberikan efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa," kata Ali Fikri.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pemerintahan dan perlunya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran negara. (AJ/RSN)

Tags:

Hukum Pidana

Nasional