SebangsaNews adalah platform berita online yang didirikan pada tahun 2025 dengan tujuan untuk memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan relevan bagi masyarakat Indonesia.

DKPP RI Pecat Ketua dan Tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru

Author
Dipublikasikan: 02 March 2025
Article Image

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk memberhentikan Ketua dan tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Jumat, 28 Februari 2025.

Para teradu yang diberhentikan adalah Dahtiar, Ketua merangkap Anggota KPU Kota Banjarbaru; Resty Fatma Sari; Normadina; dan Hereyanto, masing-masing sebagai Anggota KPU Kota Banjarbaru.

DKPP menilai tindakan mereka dalam melaksanakan pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi perolehan suara pada Pilkada Kota Banjarbaru 2024 tidak sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.

Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada Haris Fadhillah, anggota KPU Kota Banjarbaru lainnya, yang telah mengusulkan pencetakan surat suara baru sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk selalu mematuhi kode etik dan aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas mereka. (AJ/RSN)

Tags:

Hukum Administrasi

Regional