Jakarta - Sebanyak 33 tempat wisata dan bangunan di Puncak, Bogor, Jawa Barat, telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) setelah ditemukan pelanggaran aturan lingkungan. Penyegelan ini dilakukan pasca banjir besar yang melanda Jabodetabek pada awal Maret 2025.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian LH bersama Pemprov Jawa Barat, telah menertibkan bangunan di kawasan wisata Puncak, Bogor. Menko Pangan Zulkifli Hasan memimpin penyegelan empat lokasi wisata dan bangunan yang melanggar aturan lingkungan di Puncak, Bogor, bersama Menteri LH Hanif Faisol, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, hingga Bupati Bogor Rudy Susmanto. Penyegelan ini dilakukan setelah banjir besar melanda Jabodetabek pada 2 Maret 2025.
Empat lokasi yang disegel antara lain lokasi wisata Hibisc Fantasy di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, lokasi wisata Eiger Adventure di Megamendung, pabrik teh di dekat Telaga Saat atau titik nol Sungai Ciliwung, dan pabrik teh di kawasan agrowisata Gunung Mas.
Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LH Rizal Irawan menjelaskan bahwa hasil verifikasi lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dokumen lingkungan. "Dari PT Perkebunan terlihat bahwa ada 33 tenant dari 18 KSO (Kerja Sama Operasional). Di sana terlihat adanya ketidaksesuaian dokumen, yang semula ada 16 hektare, tetapi fakta di lapangan ada 35 hektare. Sehingga kita lihat ada pelanggaran dokumen lingkungan tentunya," kata Rizal.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menambahkan bahwa dari 35 bangunan wisata Hibisc Puncak, Bogor, hanya 14 izin bangunan yang diajukan ke Pemkab Bogor. "Kemudian, dari 14 ini muncul 35 bangunan. Berarti ada 25 bangunan tidak berizin. Maka itu menjadi kewenangan Satpol PP untuk melakukan tindakan peringatan sampai pembongkaran," tuturnya.
Pelanggaran ini mencakup perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan dokumen yang diajukan. Salah satu contohnya adalah tempat wisata yang mengajukan izin sebagai agrowisata, tetapi di lapangan dibangun bangunan permanen.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut bahwa 33 lokasi lain di hulu sungai Puncak, Cisarua, Bogor, juga menunjukkan indikasi pelanggaran hukum lingkungan. "Kami akan segera menaikkan status kasus ini ke tahap penyelidikan, mengingat kondisi alam secara kuat mengindikasikan bahwa perubahan-perubahan dalam perencanaan tata ruang menyebabkan banjir," ujar Hanif dalam inspeksi tersebut.
Dengan adanya penyegelan ini, diharapkan kawasan Puncak, Bogor, dapat kembali menjadi area resapan air yang berfungsi dengan baik dan mencegah terjadinya banjir di masa mendatang.(AJ/RSN)