Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan sejumlah pihak di PT Pertamina. Pada Jumat (7/3/2025), tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kedua mantan pejabat tersebut adalah Tutuka Ariadji, yang menjabat sebagai Dirjen Migas periode 2020-2024, dan Ego Syahrial, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas pada periode 2019-2020. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara terkait dugaan korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Selain kedua mantan Dirjen Migas, Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu seorang analis perdagangan di PT Pertamina dan seorang koordinator pengawasan di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap lebih jauh peran para tersangka dalam kasus yang melibatkan subholding PT Pertamina dan kontraktor kerja sama pada periode 2018-2023.
Kasus ini telah menyeret sembilan orang sebagai tersangka, termasuk beberapa petinggi PT Pertamina dan pihak swasta. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.
Langkah tegas Kejagung ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor energi yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Semua pihak diharapkan mendukung proses hukum ini demi terciptanya tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan.(AJ/RSN)