Jakarta, 11 Juli 2025 – Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen untuk seluruh produk asal Indonesia yang masuk ke pasar AS. Kebijakan ini akan efektif mulai 1 Agustus 2025, sebagaimana disampaikan Trump dalam surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto pada awal Juli lalu.

Latar Belakang Kebijakan Tarif

Trump menyatakan, langkah ini diambil untuk menekan defisit perdagangan Amerika Serikat yang terus meningkat akibat ketidakseimbangan neraca dagang dengan Indonesia. Pada tahun 2024, defisit perdagangan barang AS dengan Indonesia tercatat mencapai US$17,9 miliar, naik 5,4 persen dari tahun sebelumnya.

Trump menegaskan bahwa tarif 32 persen ini berlaku untuk semua produk Indonesia, di luar tarif sektoral yang sudah ada sebelumnya. Ia juga memperingatkan bahwa jika Indonesia membalas dengan tarif serupa, AS akan menaikkan tarif lebih tinggi lagi.

Syarat Penghapusan Tarif

Dalam suratnya, Trump menawarkan beberapa opsi agar Indonesia bisa terhindar dari tarif ini, antara lain:

  • Mendirikan pabrik atau fasilitas produksi di Amerika Serikat. Jika perusahaan Indonesia membangun fasilitas di AS, tarif akan dihapus dan proses perizinan akan dipercepat.
  • Membuka akses pasar lebih luas untuk produk AS. Trump meminta Indonesia mengurangi hambatan tarif dan non-tarif bagi produk Amerika.
  • Menghapus kebijakan perdagangan yang dianggap membatasi produk AS. Trump menuntut Indonesia menghapus berbagai hambatan perdagangan yang dinilai menyebabkan defisit.

Respons dan Upaya Negosiasi Indonesia

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, langsung melakukan negosiasi ke Washington D.C. setelah menerima surat resmi dari Trump. Pemerintah Indonesia berharap masih ada ruang untuk menurunkan atau menunda tarif tersebut sebelum 1 Agustus 2025.

Indonesia juga menawarkan beberapa konsesi, seperti membuka peluang investasi di sektor mineral kritis (nikel dan tembaga), serta menurunkan bea masuk untuk produk-produk AS tertentu, demi menjaga hubungan dagang bilateral tetap kondusif.

Dampak Ekonomi

Tarif baru ini berpotensi menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar AS dan dapat berdampak pada ekspor nasional, terutama sektor otomotif, elektronik, tekstil, dan produk pertanian. Kementerian Keuangan RI memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa terpangkas 0,3–0,5 persen akibat kebijakan ini.

Kesimpulan

Kebijakan tarif 32 persen dari AS terhadap produk Indonesia merupakan tantangan besar bagi hubungan dagang kedua negara. Pemerintah Indonesia masih berupaya keras melalui jalur diplomasi agar tarif ini dapat diturunkan atau dibatalkan sebelum diberlakukan secara penuh. (ISL)

Share.
Leave A Reply