Jakarta, 9 Juli 2025 – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan kesiapan menjalankan tugas percepatan pembangunan di Papua sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus). Namun, Gibran membantah kabar bahwa dirinya akan memindahkan kantor Wapres ke Papua.

“Penugasan Wapres untuk menangani Papua bukan hal baru. Sejak masa Wapres Ma’ruf Amin, tugas ini sudah berjalan. Kami siap bekerja di mana saja, baik di Jakarta, Ibu Kota Negara (IKN), maupun Papua,” ujar Gibran saat kunjungan kerja di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/7).

Gibran menambahkan, selama ini ia dan tim rutin melakukan kunjungan kerja ke Papua, termasuk menyalurkan bantuan alat sekolah dan memantau pelaksanaan program pemerintah.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa secara konstitusional, kedudukan Wapres tetap di ibu kota negara. Yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, bukan Wapres secara langsung.

Hal senada disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia menegaskan bahwa Wapres bertugas mengoordinasikan kebijakan Otsus Papua, sedangkan badan eksekutif yang berkantor di Papua menjalankan program percepatan pembangunan.

Penugasan Wapres sebagai ketua badan khusus percepatan pembangunan Papua diatur dalam Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Kalau saya bisa berkantor di mana saja, itu demi kelancaran tugas. Kantor bisa di Jakarta, IKN, Papua, atau bahkan di Klaten,” tegas Gibran.

Dengan demikian, Wapres Gibran menegaskan komitmennya mendukung percepatan pembangunan Papua tanpa memindahkan kantor Wapres secara permanen ke wilayah tersebut.(ISL)

Share.
Leave A Reply